SYARI’AH
(IBADAH DAN MU’AMALAH)
A.
Pengertian Ibadah dan Mu’amalah
Ibadah secara bahasa (etimologi) berarti merendahkan diri
serta tunduk. Sedangkan menurut syara’ (terminologi), ibadah mempunyai
banyak definisi, tetapi makna dan maksudnya satu. Berikut di bawah ini adalah
pengertian dari Ibadah, menurut Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas:
Ibadah adalah taat kepada Allah dengan melaksanakan perintah-Nya
melalui lisan para Rasul-Nya.
Ibadah adalah merendahkan diri kepada Allah Azza wa Jalla, yaitu
tingkatan tunduk yang paling tinggi disertai dengan rasa mahabbah
(kecintaan) yang paling tinggi.
Ibadah adalah sebutan yang mencakup seluruh apa yang dicintai dan
diridhai Allah Azza wa Jalla, baik berupa ucapan atau perbuatan, yang zhahir
maupun yang bathin. Yang ketiga ini adalah definisi yang paling lengkap.
Secara Etiomologi: Muamalah dari kata (العمل) yang merupakan
istilah yang digunakan untuk mengungkapkan semua perbuatan yang dikehendaki
mukallaf. muamalah mengikuti pola (مُفَاعَلَة) yang bermakna bergaul (التَّعَامُل). Secara
Terminologi: Muamalah adalah istilah yang digunakan untuk permasalahan selain
ibadah.
Ibadah ini antara
lain meliputi shalat, zakat, puasa, dan haji. Sedangkan masalah mu’amalah
(hubungan kita dengan sesama manusia dan lingkungan), masalah-masalah dunia,
seperti makan dan minum, pendidikan, organisasi, dan ilmu pengetahuan dan
teknologi, berlandaskan pada prinsip “boleh” (jaiz) selama tidak ada larangan
yang tegas dari Allah dan Rasul-Nya.[1]
Ada
berbagai macam pendapat mengenai pengertian ibadah antara lain :
1.
Ibadah adalah bakti manusia kepada Allah SWT karena didorong dan dibangkitkan
oleh akidah tauhid. Ibadah menjadi tujuan hidup manusia.
2. Ibadah
adalah puncak ketundukan yang tertinggi yang timbul dari kesadaran hati
sanubari dalam rangka mengagungkan yang disembah (menurut Yusuf Qardhawi).
3.
Ibadah adalah mengesakan dan mengagungkan Allah sepenuhnya serta menghinakan
diri dan menundukkan jiwa kepada-Nya (menurut ulama tauhid dan hadits).
4.
Ibadah adalah mengerjakan segala bentuk ketaatan badaniyah dan menyelenggarakan
segala syari’at/hukum (menurut para ahli bidang akhlak).
5. Ibadah
adalah segala bentuk ketaatan yang dikerjakan manusia untuk mencapai keridhaan
Allah SWT dan mengharapkan pahala-Nya di akhirat (menurut ahli fiqih).
Dari
semua pengertian di atas dapat ditarik pengertian umum dari ibadah sebagaimana
rumusan berikut :
“Ibadah
mencakup segala perbuatan yang disukai dan diridhai oleh Allah SWT, baik berupa
perkataan maupun perbuatan, baik terang-terangan maupun tersembunyi dalam
rangka mengagungkan Allah SWT dan mengharapkan pahalaNya”
·
Ada 2 macam tujuan ibadah, yaitu :
1.
Tujuan Pokok
Yaitu
menghadapkan diri kepada Allah SWT dan mengkonsentrasikan niat kepada-Nya dalam
setiap keadaan. Dengan adanya tujuan ini seseorang akan mencapai derajat yang
tinggi di akhirat. Contoh : shalat mempunyai tujuan pokok untuk
menundukkan diri kepada Allah SWT dengan ikhlas, mengikat diri dengan berzikir.
2.
Tujuan Tambahan
Yaitu
agar terciptanya kemaslahatan diri manusia dan terwujudnya usaha yang baik. Contoh
: shalat mempunyai tujuan tambahan untuk menghindarkan diri dari perbuatan
keji dan munkar.[2]
B.
Dasar – dasar Ibadah dan
Mu’amalah
Karena dasar ibadah dan muamalah adalah Al-Quran dan Al-hadits maka
Ibadah wajib berpedoman pada sumber ajaran Al-Qur’an dan Al-Sunnah, yaitu harus
ada contoh (tatacara dan praktek) dari Nabi Muhammad SAW.
Sebagaimana
ayat Al-Quran yang berbunyi :
x$Î) ßç7÷ètR y$Î)ur ÚúüÏètGó¡nS ÇÎÈ
5. hanya Engkaulah yang Kami sembah (Ibadah) dan hanya kepada
Engkaulah Kami meminta pertolongan.
C.
Macam – macam Ibadah dan Mu’amalah
Persamaan pengertian muamalah dalam
arti sempit dengan muamalah dalam arti luas ialah sama sama mengatur hubungan
manusia dengan manusia dalam kaitan dengan pengaturan harta.
Pembagian Muamalah
Menurut Ibn Abidin, fiqh muamarah terbagi menjadi lima bagian,
yaitu:
a. Mu'awadlah
Matiyah (Hukum Kebendaan),
b. Munakahat
(Hukum Perkawinan),
c. Muhasanat
(Hukum Acara),
d. Amanat dan
‘Aryah (pinjaman),
e. Tirkah
(Harta Peninggalan).
Ibn Abidin adalah salah seorang yang
mendefinisikan muamalah secara luas sehingga munakahat termasuk salah satu
bagian fiqh muamalah, padahal munakahat diatur dalam disiplin ilmu tersendiri,
yaitu fiqh munakahat. Demikian pula tirta, hata peninggalan atau warisan, juga
termasuk bagian fiqh muamalah, padahal tirkah sudah dijelaskan dalam disiplin
ilmu terslndiri, yaitu
fiqh mawaris.[3]
Macam-macam
muamalah, antara lain :
1.
JUAL BELI
Adalah
tukar menukar suatu barang dengan barang yang lain dengan cara tertentu (akad).
2.
RIBA
Adalah
satu macam cara memperoleh uang atau kekayaan yang tidak halal.
Beberapa
macam riba, seperti:
a.
Riba Fadli, yaitu menukarkan dua barang yang sejenis dengan tidak sama.
b. Riba
Qardi, yaitu utang dengan syarat ada keuntungan bagi yang memberi hutang.
c.
Riba Yad, yaitu berpisah dari tempat akad sebelum timbang terima.
d. Riba
Nasa’, yaitu disyaratkannya salah satu dari kedua barang yang dipertukarkan
ditangguhkan penyerahannya.
3.
SALAM
Adalah
menjual sesuatu yang tidak dilihat zatnya, hanya ditentukan dengan sifatnya
dimana barang tersebut menjadi tanggungan si penjual. Salam merupakan
jual beli utang dari pihak penjual, dan kontan/tunai dari pihak pembeli karena
uangnya telah dibayarkan sewaktu akad. Contoh: Seorang konsumen memesan 1 lusin
seragam yang dibayar kontan tetapi barangnya harus dibuat dahulu oleh si
penjual.
4.
SERIKAT / PERSEROAN
i.
Serikat ‘Inan (Serikat Harta)
Artinya
akad dari dua orang atau lebih untuk berserikat harta yang ditentukan oleh
keduanya dengan maksud mendapat keuntungan (tambahan).
ii.
Serikat Kerja
Adalah
permufakatan kerja antara dua orang tenaga ahli atau lebih agar keduanya
sama-sama mengerjakan pekerjaan itu. Penghasilan/upah ditentukan sewaktu akad
dan besarnya sesuai perjanjian bersama.
5.
QIRAD
Adalah
memberikan modal dari seseorang kepada orang lain untuk modal usaha, sedangkan
keuntungannya sesuai perdamaian (perjanjian) antara mereka sewaktu akad, apakah
dibagi dua atau dibagi tiga. Qirad berarti juga untuk kemajuan bersama;
perdagangan juga mengandung arti tolong-menolong.
6.
MUSAQAH (paroan kebun)
Adalah
pemilik kebun yang memberikan kebunnya kepada tukang kebun untuk dipelihara,
dan hasil kebun tersebut dibagi dua menurut perjanjian keduanya sewaktu akad.
7.
MUZARA’AH dan MUKHABARAH (paroan sawah atau ladang)
Muzara’ah adalah
paroan sawah atau ladang, seperdua, sepertiga, atau lebih atau kurang,
sedangkan benihnya dari petani (orang yang menggarap).
Mukhabarah
adalah
paroan sawah atau ladang, seperdua, sepertiga, atau lebih atau kurang,
sedangkan benihnya dari pemilik sawah atau ladang.
8.
MEMPERSEWAKAN
Adalah
akad atas manfaat (jasa) yang dimaksud lagi diketahui, dengan tukaran yang
diketahui, menurut syarat-syarat yang akan dijelaskan kemudian.
9.
JI’ALAH
Adalah
meminta agar mengembalikan barang yang hilang dengan bayaran yang ditentukan.
10.
UTANG PIUTANG
Adalah
memberikan sesuatu kepada seseorang, dengan perjanjian bahwa peminjam akan
membayar sebesar yang dipinjamnya.
11.
JAMINAN / RUNGGUHAN
Adalah
suatu barang yang dijadikan penguat kepercayaan dalam utang piutang. Barang
yang dijaminjan boleh dijual jika hutang tak terbayar, hanya penjualan tersebut
hendaknya dengan keadilan (harga barang sesuai dengan harga yang berlaku pada
saat itu).
12.
HIWALAH
Adalah
memindahkan hutang dari tanggungan seseorang kepada tanggungan yang lain.
13.
DAMAN
Adalah
menanggung (menjamin) hutang, menghadirkan barang atau orang ke tempat yang
ditentukan.
14.
HAJRU
Adalah
melarang/menahan seseorang untuk membelanjakan (memperedarkan) hartanya. Yang
berhak melarang adalah wali atau hakim.
15.
BALIG
Anak-anak
dianggap balig (dewasa) bila:
a.
Telah berumur 15 tahun
b.
Telah keluar mani
c.
Telah haid bagi anak perempuan
Anak-anak
telah dianggap pandai apabila mereka sudah dapat mengatur hartanya dan tidak
lagi menyia-nyiakannya.
16.
WALI YATIM
Wali
anak yatim, kalau dia miskin, tidak ada halangan baginya mengambil harta anak
yatim yang dipeliharanya sekedar untuk keperluan hidupnya sehari-hari.
17.
SULHU / PERDAMAIAN
Adalah
akad perjanjian untuk menghilangkan rasa dendam, permusuhan, atau pembantahan.
18. IKRAR / PENGAKUAN
Adalah
mengakui kebenaran sesuatu yang bersangkutan dengan dirinya untuk orang lain.
Saksi atas diri sendirilah yang dimaksud dengan ikrar.
19.
BERWAKIL
Adalah
menyerahkan pekerjaan yang sedang dikerjakan kepada orang lain.
20.
‘ARIYAH / PINJAM – MEMINJAM
Adalah
memberikan suatu manfaat yang halal kepada orang lain untuk diambil manfaatnya
dengan tidak merusakkan barangnya, agar barang tersebut dapat dikembalikan.
21.
HIBAH, SEDEKAH, dan HADIAH
a.
Hibah
Adalah
memberikan barang dengan tidak ada tukarannya dan tidak ada sebabnya.
b.
Sedekah
Adalah
memberikan barang dengan tidak ada tukarannya karena mengharapkan pahala di
akhirat.
c.
Hadiah
Adalah
memberikan barang dengan tidak ada tukarannya serta dibawa ke tempat yang
diberi karena hendak memuliakannya.
22.
WADI’AH / PETARUH
Adalah
menitipkan suatu barang kepada orang lain agar dia dapat memelihara dan
menjaganya sebagaimana mestinya.
23.
LUQATAH / BARANG TEMUAN
Adalah
barang-barang yang didapat dari tempat yang tidak dimiliki oleh seorang pun.
24.
IHYA-UL MAWAT (membuka tanah baru)
Adalah
tanah yang belum pernah dikerjakan oleh siapapun, berarti tanah itu belum
dipunyai orang atau tidak diketahui siapa pemiliknya.
25.
SYUF’AH
Adalah
hak yang diambil dengan paksa oleh serikat lama dari serikat baru.
26.
KHASBU / MERAMPAS
Adalah
mengambil hak orang lain dengan cara paksa dan aniaya.
27.
WAKAF
Adalah
menahan suatu benda yang kekal zatnya, yang dapat diambil manfaatnya guna
diberikan di jalan kebaikan.[4]
[1] Rahman
Ritonga, MA dan Zainuddin, MA. ,“Fiqh Ibadah”, Penerbit Gaya Media
Pratama, Jakarta.2000.hlm.102
[2] Abdul Hakim, “Antara Ibadah dan Muamalah” seorang
pemerhati sosial keagamaan bermukim di Prabumulih, Sriwijaya Post 2002.
[4]
Sulaiman Rasjid. “Fiqh Islam” (Hukum Fiqh Lengkap), Penerbit
Sinar Baru Algesindo, Bandung.2001.hlm.87
Tidak ada komentar:
Posting Komentar