Rabu, 01 Agustus 2012

syariah,ibadah, muamalah

SYARI’AH (IBADAH DAN MU’AMALAH)


A.           Pengertian Ibadah dan Mu’amalah
Ibadah secara bahasa (etimologi) berarti merendahkan diri serta tunduk. Sedangkan menurut syara’ (terminologi), ibadah mempunyai banyak definisi, tetapi makna dan maksudnya satu. Berikut di bawah ini adalah pengertian dari Ibadah, menurut Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas:
Ibadah adalah taat kepada Allah dengan melaksanakan perintah-Nya melalui lisan para Rasul-Nya.
Ibadah adalah merendahkan diri kepada Allah Azza wa Jalla, yaitu tingkatan tunduk yang paling tinggi disertai dengan rasa mahabbah (kecintaan) yang paling tinggi.
Ibadah adalah sebutan yang mencakup seluruh apa yang dicintai dan diridhai Allah Azza wa Jalla, baik berupa ucapan atau perbuatan, yang zhahir maupun yang bathin. Yang ketiga ini adalah definisi yang paling lengkap.
Secara Etiomologi: Muamalah dari kata (العمل) yang merupakan istilah yang digunakan untuk mengungkapkan semua perbuatan yang dikehendaki mukallaf. muamalah mengikuti pola (مُفَاعَلَة) yang bermakna bergaul (التَّعَامُل). Secara Terminologi: Muamalah adalah istilah yang digunakan untuk permasalahan selain ibadah.
Ibadah ini antara lain meliputi shalat, zakat, puasa, dan haji. Sedangkan masalah mu’amalah (hubungan kita dengan sesama manusia dan lingkungan), masalah-masalah dunia, seperti makan dan minum, pendidikan, organisasi, dan ilmu pengetahuan dan teknologi, berlandaskan pada prinsip “boleh” (jaiz) selama tidak ada larangan yang tegas dari Allah dan Rasul-Nya.[1]


Ada berbagai macam pendapat mengenai pengertian ibadah antara lain :
1.      Ibadah adalah bakti manusia kepada Allah SWT karena didorong dan dibangkitkan oleh akidah tauhid. Ibadah menjadi tujuan hidup manusia.
2.     Ibadah adalah puncak ketundukan yang tertinggi yang timbul dari kesadaran hati sanubari dalam rangka mengagungkan yang disembah (menurut Yusuf Qardhawi).
3.      Ibadah adalah mengesakan dan mengagungkan Allah sepenuhnya serta menghinakan diri dan menundukkan jiwa kepada-Nya (menurut ulama tauhid dan hadits).
4.      Ibadah adalah mengerjakan segala bentuk ketaatan badaniyah dan menyelenggarakan segala syari’at/hukum (menurut para ahli bidang akhlak).
5.     Ibadah adalah segala bentuk ketaatan yang dikerjakan manusia untuk mencapai keridhaan Allah SWT dan mengharapkan pahala-Nya di akhirat (menurut ahli fiqih).

Dari semua pengertian di atas dapat ditarik pengertian umum dari ibadah sebagaimana rumusan berikut :
“Ibadah mencakup segala perbuatan yang disukai dan diridhai oleh Allah SWT, baik berupa perkataan maupun perbuatan, baik terang-terangan maupun tersembunyi dalam rangka mengagungkan Allah SWT dan mengharapkan pahalaNya”

·         Ada 2 macam tujuan ibadah, yaitu :
1.       Tujuan Pokok
Yaitu menghadapkan diri kepada Allah SWT dan mengkonsentrasikan niat kepada-Nya dalam setiap keadaan. Dengan adanya tujuan ini seseorang akan mencapai derajat yang tinggi di akhirat. Contoh : shalat mempunyai tujuan pokok untuk menundukkan diri kepada Allah SWT dengan ikhlas, mengikat diri dengan berzikir.
2.       Tujuan Tambahan
Yaitu agar terciptanya kemaslahatan diri manusia dan terwujudnya usaha yang baik. Contoh : shalat mempunyai tujuan tambahan untuk menghindarkan diri dari perbuatan keji dan munkar.[2]

B.            Dasar – dasar  Ibadah dan Mu’amalah
Karena dasar ibadah dan muamalah adalah Al-Quran dan Al-hadits maka Ibadah wajib berpedoman pada sumber ajaran Al-Qur’an dan Al-Sunnah, yaitu harus ada contoh (tatacara dan praktek) dari Nabi Muhammad SAW.
Sebagaimana ayat Al-Quran yang berbunyi :
x$­ƒÎ) ßç7÷ètR y$­ƒÎ)ur ÚúüÏètGó¡nS ÇÎÈ  
5. hanya Engkaulah yang Kami sembah (Ibadah) dan hanya kepada Engkaulah Kami meminta pertolongan.
C.           Macam – macam Ibadah dan Mu’amalah
Persamaan pengertian muamalah dalam arti sempit dengan muamalah dalam arti luas ialah sama sama mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam kaitan dengan pengaturan harta.
Pembagian Muamalah
Menurut Ibn Abidin, fiqh muamarah terbagi menjadi lima bagian, yaitu:
a. Mu'awadlah Matiyah (Hukum Kebendaan),
b. Munakahat (Hukum Perkawinan),
c. Muhasanat (Hukum Acara),
d. Amanat dan ‘Aryah (pinjaman),
e. Tirkah (Harta Peninggalan).
Ibn Abidin adalah salah seorang yang mendefinisikan muamalah secara luas sehingga munakahat termasuk salah satu bagian fiqh muamalah, padahal munakahat diatur dalam disiplin ilmu tersendiri, yaitu fiqh munakahat. Demikian pula tirta, hata peninggalan atau warisan, juga termasuk bagian fiqh muamalah, padahal tirkah sudah dijelaskan dalam disiplin ilmu terslndiri, yaitu fiqh mawaris.[3]

Macam-macam muamalah, antara lain :
1.      JUAL BELI
Adalah tukar menukar suatu barang dengan barang yang lain dengan cara tertentu (akad).
2.      RIBA
Adalah satu macam cara memperoleh uang atau kekayaan yang tidak halal.
Beberapa macam riba, seperti:
a.       Riba Fadli, yaitu menukarkan dua barang yang sejenis dengan tidak sama.
b.     Riba Qardi, yaitu utang dengan syarat ada keuntungan bagi yang memberi hutang.
c.       Riba Yad, yaitu berpisah dari tempat akad sebelum timbang terima.
d.     Riba Nasa’, yaitu disyaratkannya salah satu dari kedua barang yang dipertukarkan ditangguhkan penyerahannya.
3.      SALAM
Adalah menjual sesuatu yang tidak dilihat zatnya, hanya ditentukan dengan sifatnya dimana barang tersebut menjadi tanggungan si penjual. Salam merupakan jual beli utang dari pihak penjual, dan kontan/tunai dari pihak pembeli karena uangnya telah dibayarkan sewaktu akad. Contoh: Seorang konsumen memesan 1 lusin seragam yang dibayar kontan tetapi barangnya harus dibuat dahulu oleh si penjual.
           
4.      SERIKAT / PERSEROAN
i.        Serikat ‘Inan (Serikat Harta)
Artinya akad dari dua orang atau lebih untuk berserikat harta yang ditentukan oleh keduanya dengan maksud mendapat keuntungan (tambahan).
ii.      Serikat Kerja
Adalah permufakatan kerja antara dua orang tenaga ahli atau lebih agar keduanya sama-sama mengerjakan pekerjaan itu. Penghasilan/upah ditentukan sewaktu akad dan besarnya sesuai perjanjian bersama.
5.      QIRAD
Adalah memberikan modal dari seseorang kepada orang lain untuk modal usaha, sedangkan keuntungannya sesuai perdamaian (perjanjian) antara mereka sewaktu akad, apakah dibagi dua atau dibagi tiga. Qirad berarti juga untuk kemajuan bersama; perdagangan juga mengandung arti tolong-menolong.
6.      MUSAQAH (paroan kebun)
Adalah pemilik kebun yang memberikan kebunnya kepada tukang kebun untuk dipelihara, dan hasil kebun tersebut dibagi dua menurut perjanjian keduanya sewaktu akad.
7.      MUZARA’AH dan MUKHABARAH (paroan sawah atau ladang)
Muzara’ah adalah paroan sawah atau ladang, seperdua, sepertiga, atau lebih atau kurang, sedangkan benihnya dari petani (orang yang menggarap).
Mukhabarah adalah paroan sawah atau ladang, seperdua, sepertiga, atau lebih atau kurang, sedangkan benihnya dari pemilik sawah atau ladang.
8.      MEMPERSEWAKAN
Adalah akad atas manfaat (jasa) yang dimaksud lagi diketahui, dengan tukaran yang diketahui, menurut syarat-syarat yang akan dijelaskan kemudian.
9.      JI’ALAH
Adalah meminta agar mengembalikan barang yang hilang dengan bayaran yang ditentukan.
10.  UTANG PIUTANG
Adalah memberikan sesuatu kepada seseorang, dengan perjanjian bahwa peminjam akan membayar sebesar yang dipinjamnya.
11.  JAMINAN / RUNGGUHAN
Adalah suatu barang yang dijadikan penguat kepercayaan dalam utang piutang. Barang yang dijaminjan boleh dijual jika hutang tak terbayar, hanya penjualan tersebut hendaknya dengan keadilan (harga barang sesuai dengan harga yang berlaku pada saat itu).
12.  HIWALAH
Adalah memindahkan hutang dari tanggungan seseorang kepada tanggungan yang lain.
13.  DAMAN
Adalah menanggung (menjamin) hutang, menghadirkan barang atau orang ke tempat yang ditentukan.
14.  HAJRU
Adalah melarang/menahan seseorang untuk membelanjakan (memperedarkan) hartanya. Yang berhak melarang adalah wali atau hakim.


15.  BALIG
Anak-anak dianggap balig (dewasa) bila:
a.       Telah berumur 15 tahun
b.      Telah keluar mani
c.       Telah haid bagi anak perempuan
Anak-anak telah dianggap pandai apabila mereka sudah dapat mengatur hartanya dan tidak lagi menyia-nyiakannya.
16.  WALI YATIM
Wali anak yatim, kalau dia miskin, tidak ada halangan baginya mengambil harta anak yatim yang dipeliharanya sekedar untuk keperluan hidupnya sehari-hari.
17.  SULHU / PERDAMAIAN
Adalah akad perjanjian untuk menghilangkan rasa dendam, permusuhan, atau pembantahan.
      18.  IKRAR / PENGAKUAN
Adalah mengakui kebenaran sesuatu yang bersangkutan dengan dirinya untuk orang lain. Saksi atas diri sendirilah yang dimaksud dengan ikrar.
19.  BERWAKIL
Adalah menyerahkan pekerjaan yang sedang dikerjakan kepada orang lain.
20.  ‘ARIYAH / PINJAM – MEMINJAM
Adalah memberikan suatu manfaat yang halal kepada orang lain untuk diambil manfaatnya dengan tidak merusakkan barangnya, agar barang tersebut dapat dikembalikan.
21.  HIBAH, SEDEKAH, dan HADIAH
a.       Hibah
Adalah memberikan barang dengan tidak ada tukarannya dan tidak ada sebabnya.
b.      Sedekah
Adalah memberikan barang dengan tidak ada tukarannya karena mengharapkan pahala di akhirat.
c.       Hadiah
Adalah memberikan barang dengan tidak ada tukarannya serta dibawa ke tempat yang diberi karena hendak memuliakannya.

22.  WADI’AH / PETARUH
Adalah menitipkan suatu barang kepada orang lain agar dia dapat memelihara dan menjaganya sebagaimana mestinya.
23.  LUQATAH / BARANG TEMUAN
Adalah barang-barang yang didapat dari tempat yang tidak dimiliki oleh seorang pun.
24.  IHYA-UL MAWAT (membuka tanah baru)
Adalah tanah yang belum pernah dikerjakan oleh siapapun, berarti tanah itu belum dipunyai orang atau tidak diketahui siapa pemiliknya.
25.  SYUF’AH
Adalah hak yang diambil dengan paksa oleh serikat lama dari serikat baru.
26.  KHASBU / MERAMPAS
Adalah mengambil hak orang lain dengan cara paksa dan aniaya.
27.  WAKAF
Adalah menahan suatu benda yang kekal zatnya, yang dapat diambil manfaatnya guna diberikan di jalan kebaikan.[4]


[1] Rahman Ritonga, MA dan Zainuddin, MA. ,“Fiqh Ibadah”, Penerbit Gaya Media Pratama, Jakarta.2000.hlm.102
[2]  Abdul Hakim,  “Antara Ibadah dan Muamalah” seorang pemerhati sosial keagamaan bermukim di Prabumulih, Sriwijaya Post 2002.
[3]  Dr. H. Hendi Suhendi, M.Si. Fiqih Muamalah, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002. Hlm. 1-5
[4]  Sulaiman Rasjid. “Fiqh Islam” (Hukum Fiqh Lengkap), Penerbit Sinar Baru Algesindo, Bandung.2001.hlm.87

Tidak ada komentar:

Posting Komentar